You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KI Dorong Dinkes DKI Beri Layanan Informasi Publik Adaptif
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Jajaran Dinkes DKI Diedukasi Pengelolaan Informasi Publik

Jajaran Dinas Kesehatan DKi Jakarta dari seluruh RSUD kelas A hingga D, Sudinkes enam wilayah administratif, Puskesmas, dan seluruh unit pelaksana teknis (UPT), diedukasi tentang layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat dan inklusif.

"Menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan,"

Edukasi yang dikemas dalam kegiatan sosialisasi bertema “Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik” ini digelar di Auditorium Lantai 2 Kantor Dinas Kesehatan DKI, Kamis (8/5).

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari, sosialisasi ini untuk memperkuat pemahaman jajaran PPID di lingkungannya tentang pelayanan imformasi agar lebih berkualitas.  

KI DKI Dorong BBPOM Jakarta Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik

"Kami ingin menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan," tuturnya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat, dan inklusif sangat penting di era keterbukaan informasi saat ini.

“Di era keterbukaan informasi publik, kewajiban utama setiap badan publik yakni menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan,” ujar Agus.

Ia juga menyoroti tantangan komplek pengelolaan arus informasi disebabkan beragamnya platform media yang mudah diakses oleh publik secara langsung dengan penyaji informasi. Serta, tata kelola informasi yang dikecualikan terutama seputar data pribadi di sektor kesehatan.

"UU KIP tidak secara eksplisit menyebutkan rekam medis, tapi di dalam UU Kesehatan menyebutkan informasi ini memiliki domain tersendiri sehingga akses terbatas," paparnya.

Bahkan, lanjut Agus, sesama aparatur di lingkungan Dinkes DKI Jakarta tidak bisa mengakses informasi yang dikecualikan disebabkan menyangkut privasi pasien.

"Kami bertugas menyelesaikan jika terjadi sengketa informasi dan berwenang menentukan masuk kategori dikecualikan atau tidak," tuturnya.

Sementara Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya memaparkan, substansi perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Perubahan regulasi dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi mengikuti perkembangan teknologi. Serta menyempurnakan kebijakan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5570 personNurito
  2. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye5224 personDessy Suciati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye2025 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2002 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1772 personAnita Karyati